Sustainable
development atau yang sering disebut pembangunan berkelanjutan, dimana
memperhatikan lingkungan sebagai fokus utama. Menurut Ignes Kleden dalam
Yayasan SPES, 1992:XV, Pembangunan berkelanjutan di definisikan sebagai jenis
pembangunan yang mengacu pada pemanfaatan sumber-sumber alam maupun sumber daya
manusia secara optimal. Salah satu contoh pembangunan berkelanjutan yang
berwawasan lingkungan yaitu pengelolaan limbah. Khususnya limbah rumah tangga
yang sering menjadi masalah di Indonesia. Seperti pada kasus pencemaran di
sungai brantas malang, tercatat 50% limbah di sungai tersebut berasal dari
limbah rumah tangga yang dibuang ke sungai. Dihitung sejak tahun 2014. Kasus
lain seperti di teluk Jakarta yang juga didominasi limbah domestic, sebesar
10.875.651,69 ton limbah organik dan 9.766.670,00 ton limbah anorganik.
Tumpukan limbah domestic (rumah tangga) ini dihitung di Jakarta Utara pada
November 2015 lalu (Greeners.co). Itu hanyalah segelintir kasus besar yang
disorot media. Belum lagi kasus-kasus lain disekitar kita, mungkin saja lebih
besar lagi.
Limbah
adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau dari proses alam yang
berbentuk padat (Suyoto, 2008). Laju produksi limbah terus meningkat, tidak
saja sejajar dengan laju pertumbuhan penduduk tetapi juga sejalan dengan
meningkatnya pola konsumsi masyarakat. Di sisi lain, kapasitas penanganan
sampah yang dilakukan masyarakat maupun pemerintah daerah belum optimal. Sampah
yang tidak dikelola dengan baik akan berpengaruh terhadap lingkungan dan
kesehatan masyarakat sekitarnya.
Sedangkan pembuangan sampah disekitar rumah atau sungai sudah menjadi
kebiasaan masyarakat Indonesia, sehingga bencana banjir terlihat di sana sini.
Sedangkan, sungai amat penting bagi kehidupan sehari-hari kita. Jika sungai
tercemar, maka akan banyak penyakit bermunculan. Begitupula jika sungai
tercemar sampah anorganik seperti plastic dan limbah domestic lainnya, maka
sungai akan meluap dan dapat mengakibatkan bencana.
Pengelolaan
sampah atau limbah domestic bisa menjadi salah satu pembangunan berkelanjutan
yang berwawasan lingkungan. Dalam laporan WECD “Our Common Future” ditemui
sebuah rumusan tentang “Suistainable Development” sebagai berikut: “Suistainable Development is defined as
development that meet the needs of the
present without comprosing the ability of future generations to meet their own needs” (Tjokrowinoto, 1991:7,
Hardjosoemantri,2000:15). Soerjani
menterjemahkan dengan “Pembangunan yang mencukupi kebutuhan
generasi sekarang tidak boleh mengurangi
kemampuan generasi-generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhannya sendiri”
(Hardjosoemantri,2000:15). Secara garis besar, pembangunan berkelanjutan harus
bertujuan untuk mensejahterakan masa yang akan datang tanpa mengesampingkan
kebutuhan saat ini.
Untuk
mengelola limbah rumah tangga, sebenarnya hanya membutuhkan empat aspek penting
menurut Riswan dkk, 2011 dalam jurnal ilmu lingkungan, diantaranya :
1. Aspek
kelembagaan, dimana adanya keterlibatan pihak swasta yang diharapkan dalam kegiatan
operasional persampahan meliputi tahap pengangkutan, pengelolaan serta
pembuangan akhir, namun sampai saat ini belum optimal.
2. Aspek
Hukum dan Peraturan, terdapat PERDA No. 5 tahun 2004 tentang Retribusi
Pelayanan Persampahan atas Penyelenggaraan Kebersihan dan Pengelolaan
Persampahan. Peraturan daerah tersebut di antaranya mengatur tentang
penyelenggaraan kebersihan lingkungan, ketentuan pembuangan dan pengelolaan
sampah, retribusi sampah, serta sanksi hukum yang ditetapkan oleh Pemerintah
Kabupaten. Namun selama ini belum diterapkan sanksi hukum yang tegas kepada
masyarakat yang melanggar perda tersebut.
3. Aspek
Teknis Operasional, timbulan sampah rata-rata tiap rumah tangga sebesar 1,46
liter/orang/hari atau 0,38 kg/orang/hari, setara dengan kategori SNI
19-3964-1994 untuk satuan timbulan sampah kota sedang/kecil. Komposisi
sampahnya terdiri dari : 47% sampah organik, 15% kertas, 22% plastik, serta 16%
logam dan sebagainya. Sekitar 54,7% rumah tangga yang memiliki pewadahan, namun
hanya 9% yang melakukan pemilahan. Pengetahuan dan penerapan konsep 3R (Reduce,
Reuse dan Recycle) secara sederhana dilakukan oleh 35% rumah tangga, misalnya
menggunakan produk isi ulang, menggunakan kembali kantong plastik tempat
belanja, dan membuat vas bunga dari plastik.
4. Aspek
Peran Serta Masyarakat, aspek ini sangat penting dalam melaksanakan pengelolaan
sampah sesuai dengan perencanaan yang dilakukan. Merubah perilaku masyarakat
adalah hal yang cukup sulit, namun jika dilakukan pembinaan secara
terus-menerus maka hasilnya akan didapatkan walaupun perlu waktu puluhan tahun.
Adapun tingkat cara pengelolaan sampah rumah tangga sekitar 44% dikategorikan
kurang, dengan penilaian pada ketersediaan pewadahan, pemilahan sampah dan
penerapan konsep 3R secara sederhana. Masyarakat sudah terbiasa membuang sampah
sembarangan di sekitar rumahnya ataupun ke sungai, sehingga tingkat perilaku
terhadap kebersihan lingkungan dikategorikan buruk (67%). Menurut Notoatmojo
(1985) bentuk operasional perilaku terbagi dalam tiga jenis yaitu pengetahuan,
sikap dan tindakan.
Dengan
memenuhi aspek di atas, mungkin saja pengelolaan sampah atau limbah di
Indonesia menjadi lebih baik dan mencegah berbagai hal yang buruk yang mungkin
saja terjadi di masa yang akan datang.
Tulisan ini berawal dari tugas, tapi kayanya lumayan memotivasi mungkin yah. Makannya di post blog aja haha
Amalia Madah





.mkv%2B-%2BVLC%2Bmedia%2Bplayer.jpg)

