my tiktok


Senin, 21 November 2016

Sustainable Development

Sustainable development atau yang sering disebut pembangunan berkelanjutan, dimana memperhatikan lingkungan sebagai fokus utama. Menurut Ignes Kleden dalam Yayasan SPES, 1992:XV, Pembangunan berkelanjutan di definisikan sebagai jenis pembangunan yang mengacu pada pemanfaatan sumber-sumber alam maupun sumber daya manusia secara optimal. Salah satu contoh pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan yaitu pengelolaan limbah. Khususnya limbah rumah tangga yang sering menjadi masalah di Indonesia. Seperti pada kasus pencemaran di sungai brantas malang, tercatat 50% limbah di sungai tersebut berasal dari limbah rumah tangga yang dibuang ke sungai. Dihitung sejak tahun 2014. Kasus lain seperti di teluk Jakarta yang juga didominasi limbah domestic, sebesar 10.875.651,69 ton limbah organik dan 9.766.670,00 ton limbah anorganik. Tumpukan limbah domestic (rumah tangga) ini dihitung di Jakarta Utara pada November 2015 lalu (Greeners.co). Itu hanyalah segelintir kasus besar yang disorot media. Belum lagi kasus-kasus lain disekitar kita, mungkin saja lebih besar lagi.

Limbah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau dari proses alam yang berbentuk padat (Suyoto, 2008). Laju produksi limbah terus meningkat, tidak saja sejajar dengan laju pertumbuhan penduduk tetapi juga sejalan dengan meningkatnya pola konsumsi masyarakat. Di sisi lain, kapasitas penanganan sampah yang dilakukan masyarakat maupun pemerintah daerah belum optimal. Sampah yang tidak dikelola dengan baik akan berpengaruh terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitarnya.  Sedangkan pembuangan sampah disekitar rumah atau sungai sudah menjadi kebiasaan masyarakat Indonesia, sehingga bencana banjir terlihat di sana sini. Sedangkan, sungai amat penting bagi kehidupan sehari-hari kita. Jika sungai tercemar, maka akan banyak penyakit bermunculan. Begitupula jika sungai tercemar sampah anorganik seperti plastic dan limbah domestic lainnya, maka sungai akan meluap dan dapat mengakibatkan bencana.

Pengelolaan sampah atau limbah domestic bisa menjadi salah satu pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan. Dalam laporan WECD “Our Common Future” ditemui sebuah rumusan tentang “Suistainable Development” sebagai berikut:  “Suistainable Development is defined as development that meet the needs  of the present without comprosing the ability of future generations to meet  their own needs” (Tjokrowinoto, 1991:7, Hardjosoemantri,2000:15). Soerjani  menterjemahkan dengan “Pembangunan yang mencukupi kebutuhan generasi  sekarang tidak boleh mengurangi kemampuan generasi-generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhannya sendiri” (Hardjosoemantri,2000:15). Secara garis besar, pembangunan berkelanjutan harus bertujuan untuk mensejahterakan masa yang akan datang tanpa mengesampingkan kebutuhan saat ini.

Untuk mengelola limbah rumah tangga, sebenarnya hanya membutuhkan empat aspek penting menurut Riswan dkk, 2011 dalam jurnal ilmu lingkungan, diantaranya :
1. Aspek kelembagaan, dimana adanya keterlibatan pihak swasta yang diharapkan dalam kegiatan operasional persampahan meliputi tahap pengangkutan, pengelolaan serta pembuangan akhir, namun sampai saat ini belum optimal.
2. Aspek Hukum dan Peraturan, terdapat PERDA No. 5 tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan atas Penyelenggaraan Kebersihan dan Pengelolaan Persampahan. Peraturan daerah tersebut di antaranya mengatur tentang penyelenggaraan kebersihan lingkungan, ketentuan pembuangan dan pengelolaan sampah, retribusi sampah, serta sanksi hukum yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten. Namun selama ini belum diterapkan sanksi hukum yang tegas kepada masyarakat yang melanggar perda tersebut.
3. Aspek Teknis Operasional, timbulan sampah rata-rata tiap rumah tangga sebesar 1,46 liter/orang/hari atau 0,38 kg/orang/hari, setara dengan kategori SNI 19-3964-1994 untuk satuan timbulan sampah kota sedang/kecil. Komposisi sampahnya terdiri dari : 47% sampah organik, 15% kertas, 22% plastik, serta 16% logam dan sebagainya. Sekitar 54,7% rumah tangga yang memiliki pewadahan, namun hanya 9% yang melakukan pemilahan. Pengetahuan dan penerapan konsep 3R (Reduce, Reuse dan Recycle) secara sederhana dilakukan oleh 35% rumah tangga, misalnya menggunakan produk isi ulang, menggunakan kembali kantong plastik tempat belanja, dan membuat vas bunga dari plastik.
4. Aspek Peran Serta Masyarakat, aspek ini sangat penting dalam melaksanakan pengelolaan sampah sesuai dengan perencanaan yang dilakukan. Merubah perilaku masyarakat adalah hal yang cukup sulit, namun jika dilakukan pembinaan secara terus-menerus maka hasilnya akan didapatkan walaupun perlu waktu puluhan tahun. Adapun tingkat cara pengelolaan sampah rumah tangga sekitar 44% dikategorikan kurang, dengan penilaian pada ketersediaan pewadahan, pemilahan sampah dan penerapan konsep 3R secara sederhana. Masyarakat sudah terbiasa membuang sampah sembarangan di sekitar rumahnya ataupun ke sungai, sehingga tingkat perilaku terhadap kebersihan lingkungan dikategorikan buruk (67%). Menurut Notoatmojo (1985) bentuk operasional perilaku terbagi dalam tiga jenis yaitu pengetahuan, sikap dan tindakan.


Dengan memenuhi aspek di atas, mungkin saja pengelolaan sampah atau limbah di Indonesia menjadi lebih baik dan mencegah berbagai hal yang buruk yang mungkin saja terjadi di masa yang akan datang.

Tulisan ini berawal dari tugas, tapi kayanya lumayan memotivasi mungkin yah. Makannya di post blog aja haha
Amalia Madah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Nama :
Alamat fb :